ANAMBAS TERKINI
Bupati Keluarkan Aturan PPKM Level 1 di Anambas, Berlaku hingga 17 Januari 2022
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan selama PPKM level 1 di Anambas yang akan berlaku 17 Januari 2022.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengeluarkan surat edaran Nomor : 01/Kdh .KKA.680/01.2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kepulauan Anambas.
Tidak hanya itu dikeluarkannya surat edaran tersebut guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kabupaten Kepulauan Anambas pada PPKM level 1 ini menetapkan pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan tatap muka terbatas, pelaksanaan kegiatan perkantoran dilakukan dengan menerapkan WFH 25 persen dan WFO 75 persen.
“Posko desa dan kelurahan dalam pelaksanaan PPKM level 1 agar dapat berkoordinasi dengan tenaga kesehatan terhadap kebutuhan testing dan tracing,” ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: BENARKAH Harga LPG Naik Sejak 25 Desember 2021? Ini Jawaban Kadisperindag Kepri
Baca juga: 7.270 Siswa di Tanjungpinang Mendapat Bantuan Seragam Gratis
Sementara itu untuk Dinas Kesehatan dalam rangka mendukung PPKM level 1 khususnya kebutuhan tracing agar mengantisipasi kebutuhan sarana dan prasarana.
“Kita juga menghimbau setiap Camat di Kecamatan untuk berkolaborasi bersama TNI/Polri dan pihak terkait dalam mempercepat vaksinasi agar 100 persen,” tegas Haris.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Anambas sudah mulai berlaku sejak 4 Januari sampai 17 Januari 2022. (TRIBUNBATAM.id/ Rahma Tika)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google