Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes
Kajari Bintan I Wayan Riana sebut, para kepala puskesmas dan pejabat mengakui perbuatannya menyalahi aturan dalam pengajuan insentif nakes covid-19
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan merekomendasikan ke pemerintah daerah, agar kepala puskesmas se-Bintan diganti dengan pejabat baru.
Hal ini merujuk kasus korupsi dana insentif nakes yang saat ini tengah ditangani Kejari Bintan terhadap seluruh Puskesmas di Bintan.
Apalagi baru-baru ini ada 14 kepala puskesmas (kapus) yang mengembalikan uang kerugian negara atas kasus tersebut.
Tak cuma itu, kapus dan pejabat puskesmas itu juga mengakui perbuatannya telah menyalahi peraturan dalam pengajuan insentif nakes di masa pandemi Covid-19.
"Maka dari itu kita akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar kapus-kapus diganti dengan pejabat yang baru. Hal ini kita lakukan karena para kapus telah mengakui kesalahannya," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, Rabu (5/1/2022).
Ia melanjutkan, total ada sebanyak Rp 504 juta uang negara yang telah dikembalikan 14 puskesmas yang ada di Bintan.
"Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring verifikasi yang dilakukan penyidik Kejari Bintan," terangnya.
I Wayan menambahkan, perkembangan dari pengembalian kerugian negara oleh masing-masing puskesmas, didapati pengembalian uang tidak sesuai dengan kerugian negara yang timbul.
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Dicekal ke Luar Negeri, Ini Kata Kepala Kejari Bintan
Baca juga: Dua Puskesmas di Bintan Masuk Radar Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Seperti di Puskesmas Teluk Sasah. Setelah dilakukan verifikasi bersama terhadap dokumen-dokumen terkait dengan pengajuan insentif nakes, ternyata kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 130 juta.
Sedangkan saat perhitungan, pihak Puskesmas Teluk Sasah hanya mengembalikan Rp 50 juta.
"Ada kekurangan Rp 80 juta lagi yang harus dikembalikan," ungkapnya.
Dengan adanya hal itu, I Wayan menilai, kejadian seperti ini tentu akan terjadi di semua puskesmas.
Pasalnya, pada pengembalian pertama 30 Desember 2021 lalu, pengembalian berdasarkan perhitungan internal puskesmas.
"Makanya nanti kami harus verifikasi bersama ke semua Puskesmas untuk mengetahui pasti total kerugian negaranya," tutupnya.
14 Kapus Kembalikan Uang Rp 504 Juta
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang dari 14 kepala puskesmas (kapus) se-Bintan, baru-baru ini.
Pengembalian uang negara itu dilakukan pasca penetapan Kapus Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi insentif nakes oleh Kejari Bintan.
Uang yang dikembalikan 14 Kapus itu diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi insentif nakes dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menuturkan, jumlah uang yang dikembalikan masing-masing kapus berbeda-beda.
Namun secara keseluruhan dari hasil perhitungan sementara, total uang negara yang dikembalikan sebanyak Rp 500 juta lebih.
"Jumlah uang yang dikembali dari 14 Kapus se-Bintan sebanyak Rp 504 juta," tuturnya, Senin (3/1/2022).
Ia menegaskan, jumlah uang yang dikembalikan belum final. Pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait untuk mengetahui pasti kerugian negara yang harus dikembalikan.
"Jadi nanti kita akan verifikasi lagi, untuk mengetahui pasti kerugian negara yang harus dikembalikan," terangnya.
Disinggung apakah para kapus yang mengembalikan uang itu akan lanjut ke proses hukum, I Wayan mengatakan, pihaknya akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Soalnya proses ini belum masuk penyelidikan dan sudah ada pengembalian. Terkait hal ini kita akan minta petunjuk kepada pimpinan untuk prosesnya," jelasnya.
I Wayan menambahkan, dengan pengembalian uang dari 14 kapus se-Bintan, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan dalam kasus korupsi insentif nakes di Bintan sekitar Rp 600 juta.
Sementara itu perlu diketahui, bahwa alokasi anggaran untuk insentif nakes dalam penanggulangan pandemi Covid-19 selama periode 2020-2021 sebanyak Rp 6 miliar lebih. Itu diperuntukkan kepada 15 puskesmas dan 1 rumah sakit milik Pemkab Bintan.
Dari jumlah tersebut, Rp 2 miliar lebih diberikan untuk pihak RSUD Bintan, sementara Puskesmas Sei Lekop menerima Rp 1,2 miliar dan sisanya terbagi untuk 14 puskesmas. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google