SAH, Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat, Kriteria dan 3 Opsi Penerima

Berjalan beriringan dengan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, program vaksin booster Covid-19 mulai dilakukan tahun ini, tepatnya tanggal 12 Januari 2022

Istimewa
Ilustrasi Vaksin Booster- SAH, Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat, Kriteria dan 3 Opsi Penerima 

TRIBUNBATAM.id - Berjalan beriringan dengan vaksinasi anak 6-11 tahun, program vaksin booster mulai dilakukan tahun ini, tepatnya tanggal 12 Januari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lanjut usia (lansia), utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Vaksin booster adalah vaksinasi Covid-19 tahap tiga, di mana dipercaya mampu memperkuat imun manusia melawan virus corona.

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia dilansir dari kompas.com.

Dengan kriteria tersebut, Menkes Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.

Kemudian, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Studi Terbaru: Dua Dosis Vaksin Sinovac Plus Booster Pfizer Tak Ampuh Lawan Omicron

Baca juga: Program Vaksin Booster Per 1 Januari 2022, Begini Aturan Main Gratis Vaksinasi Dosis Ketiga

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan mandiri alias berbayar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.

Namun demikian, hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lantas, siapa saja penerima vaksinasi booster?

Merangkum pernyataan Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Vaksinasi, berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:

Baca juga: Vaksin Dosis Ketiga (Booster) Ada yang Gratis dan Bayar, Ini Aturan Mainnya Per 1 Januari 2022

Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas

2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan

3. Tinggal di kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved