Cara Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19 Pada 12 Januari 2022
Vaksin dosis ketiga atau booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2
Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti:
Orang sakit
Dikutip dari kompas.com, orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi.
Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
Baca juga: Tangkal Virus Corona, Via Vallen Pamer Video Disuntik Immune Booster Bareng Keluarga
Baca juga: Vaksin Moderna Tiba di Kepri, Rencananya Jadi Booster Tenaga Kesehatan
Memiliki penyakit penyerta
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.
Sehingga sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.
Orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Tidak sesuai usia
Orang yang akan mendapatkan vaksinasi harus sesuai usia yang direkomendasikan.
Untuk pelaksanaan vaksin booster, sejauh ini akan diberikan bagi orang berusia 18 tahun ke atas.
Sebagai informasi, vaksin booster akan diberikan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kepri: Vaksin Moderna untuk Booster Tenaga Kesehatan
Baca juga: Soal Vaksinasi, Jubir Satgas Kepri: Setelah Lansia dan Usia 6-12 Tahun, Akan Ada Vaksin Booster
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)