Kartu Prakerja hingga Bansos PKH Tetap Cair 2022, Simak Daftar Lengkap Bantuan Pemerintah Lainnya

Pemerintah sepertinya tetap akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) di 2022. Sejumlah program menjadi sarana pemerintah menyalurkan bansos

FACEBOOK.COM/CAFFEE LATTEE UNTUKMU DAN KOMPAS.COM
Ilustrasi bantuan sosial. Kartu Prakerja hingga Bansos PKH Tetap Cair 2022, Simak Daftar Lengkap Bantuan Pemerintah Lainnya 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah sepertinya tetap akan menggelontorkan bantuan sosial (bansos) di 2022.

Sejumlah program menjadi sarana pemerintah untuk menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat.

Beberapa program bansos yang muncul saat adanya Covid-19, sepertinya tetap akan disalurkan tahun ini.

Sebut saja program Kartu Prakerja, yang digadang-gadang diperpanjang tahun ini dan masuk gelombang 23.

Kartu Prakerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta, dengan memberi bantuan pelatihan non tunai sebesar Rp1 juta.

Kemudian peserta akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei.

Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos

Baca juga: Program Kartu Prakerja Tersebar dari Sabang hingga Merauke

Selain Program Kartu Prakerja, ada bansos-bansos lain yang akan cair tahun 2022.

Tentunya, tetap cairnya bansos tersebut tentu saja menjadi kabar baik untuk masyarakat penerima manfaat.

Terlebih di situasi pandemi Covid-19 berkepanjangan, bantuan pemerintah sangat diharapkan pemerintah.

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dipastikan akan diperpanjang pada tahun 2022 dan memasuki gelombang 23.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Pasaribu menyampaikan jika pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun.

"Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja."

"Sehingga untuk menjembatani maka pemerintah berupaya memberi keterampilan bagi angkatan kerja," ujarnya.

Diketahui, jika Kartu Prakerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta dengan memberi bantuan pelatihan non tunai sebesar Rp1 juta.

Lalu peserta akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kepri Melandai, Apakah Bantuan Sosial Berlanjut? Ini Kata Kadinsos

Baca juga: Gubernur Kepri Risau, Minta Bantuan Sosial Covid-19 Maksimal 3 Hari Ditransfer

Program Keluarga Harapan

Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM.

Anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Diketahui jika program ini disalurkan bagi keluarga yang masuk dalam Keluarga Miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Dikutip dari Tribunnews, adapun kriteria dari penerima bansos PKH yaitu:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil maksimal telah mengalami dua kali kehamilan

- Anak usia 0-6 tahun maksimal dua anak

Baca juga: Marlin Dikukuhkan Sebagai Bunda PKH, Walikota Batam : Ini Kerja Sosial

Baca juga: Bansos PKH Pelajar dan Lansia Cair Oktober 2021, Akses Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang disabilitas diutamakan disabilitas berat, maksimal satu orang dalam keluarga

Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan selanjutnya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan disalurkan oleh Kemensos.

Masih dikutip dari Tribunnews, BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan total anggaran sebesar Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Sama seperti bansos PKH, BPNT juga akan disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta agen yang ditunjuk.

Baca juga: Gubernur Ansar Luncurkan Program Bantuan Sosial Untuk Keluarga Tak Mampu Terkonfirmasi Covid-19

Baca juga: DPRD Minta Pemkab Anambas Selektif Salurkan Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Bantuan ini dilakukan melalui mekanisme akun elektronik dan akan diberikan kepada KPM setiap bulannya serta digunakan hanya untuk memberli pangan di e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH).

Lalu indeks bantuan yang ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) disalurkan kepada keluarga miskin desa di tiap bulannya dan akan tetap disalurkan pada tahun 2022.

Pengumuman ini telah diinformasikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdulah Halim Iskandar seperti dikutip dari Kompas.com.

"Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan selebihnya 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan Masyarakat untuk Masyarakat Desa," ungkapnya pada 13 Desember 2021.

Baca juga: Bantuan Sosial untuk Warga Anambas Kembali Disalurkan, Wan Zuhendra: Semoga Bermanfaat

Baca juga: Cerita Warga Batam Penerima Bantuan Sosial Tunai, Antre Sejak Pagi hingga Disuruh Petugas Pulang

Dana BLT sebesar 40 persen tersebut diminta oleh Gus Halim agar seluruh pihak fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

Program BLT Dana Desa merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin desa sebesar Rp 300 ribu/KPM pada tiap bulannya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved