BATAM TERKINI

Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos

Sekda Batam, Jefridin memastikan, tak satupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang namanya masuk dalam data penerima bantuan sosial.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sekda Batam, Jefridin memastikan, tak satupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang namanya masuk dalam data penerima bantuan sosial. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Tak satupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang namanya masuk dalam data penerima bantuan sosial.

Itu artinya, tak ada satupun yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat ataupun Pemko Batam.

"Begitu ada berita dari pusat, Pak Wali intruksikan ke kami untuk cek datanya. Tak ada satupun PNS Batam masuk dalam DTKS," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu (1/12/2021).

Ia menegaskan, tak ada satupun ASN di Batam menerima bantuan. Lantaran tak masuk didalam data. Hingga saat ini,katanya, memang belum ada aturan spesifik yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bantuan sosial. 

Melansir laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan mengapa ASN dilarang menerima bansos. Bahwa pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. 

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Baca juga: DEPRESI Terjebak di Batam, Pengungsi Afghanistan : Bantu Kami karena Kami Juga Manusia

Baca juga: Setelah Wisata Udara, Sea-Doo Safari Tambah Daftar Wisata Bahari Batam

Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Lantas, bagaimana jika ada ASN yang kedapatan menerima bansos?

Seperti yang diketahui, sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.

Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menjawab hal tersebut, Tjahjo menuturkan berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, harus diperiksa lebih dalam terlebih dulu apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Jika ada PNS yang terbukti melakukan tindakan yang termasuk dalam aksi penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
 

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved