BATAM TERKINI

Hasil Ungkap Bea Cukai Batam 2021, Temukan Kokain Hingga Termbakau Gorila

Bea Cukai Batam mengungkap kinerjanya selama 2021. Terkait narkoba, mereka menemukan kokain hingga tembakau gorila.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Kepala Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Ambang Priyonggo mengungkap kinerja BC Batam selama 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam menemukan 2,77 gram kokain dan 5,80 gram tembakau gorila.

Ini merupakan hasil ungkap yang mereka temukan selama 2021.

Temuan ini tentunya menjadi perhatian, khususnya bagi generasi muda di Batam

Selain dua jenis narkotika tersebut, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu-sabu, 68.805 butir ekstasi serta 204,95 kilogram ganja.

Penindakan sejumlah barang haram tersebut berasal dari lokasi bervariasi.

Mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara hingga barang kiriman.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan pihaknya serius dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Baca juga: BC Batam Musnahkan Barang Tanpa Cukai Senilai Rp 67,92 M, Ini Respons Sekda Jefridin

Baca juga: PREDIKSI Hasil Final AFF 2020 Versi Kepala BC Batam dan Sekda Kota Batam

Tidak hanya barang kena cukai, tetapi seluruh kegiatan yang menyalahi undang-undang yang menjadi tugas dan kewajiban bea cukai.

"Jika kami kalkulasikan, dalam setahun setiap hari kami ada penindakan," ungkap Ambang, Sabtu (8/1/2022).

Ambang, menjelaskan penindakan yang dilakukan terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan.

"Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika,Psikotropika dan Prekursor),barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu, rotan, balpres dan senjata," kata Ambang.

KPU BC Kota Batam diketahui menindak 496 kali di segala sektor pengawasan, baik bandara, pelabuhan dan tempat lainnya.

Sementara penindakan barang kena cukai selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus barang ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar.

Baca juga: Lampaui Target, Penerimaan BC Batam Capai Rp 947,3 Miliar Jelang Akhir Tahun 2021

Baca juga: Seorang Calon Penumpang Pesawat Tujuan Lombok Ditangkap BC Batam Gegara Narkoba

Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved