INFO PENERBANGAN
Informasi Terkini Penerbangan Lion Air, Persyaratan Calon Penumpang Perjalanan Udara Rute Domestik
Berikut syarat penerbangan domestik maskapai penerbangan Lion Air berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021
TRIBUNBATAM.id - Informasi terkait penerbangan salah satu informasi yang paling dicari masyarakat.
Terlebih di masa pandemi kini, informasi tentang penerbangan dan syarat naik pesawat jadi buruan publik.
Hal itu dikarenakan dinamisnya peraturan penerbangan, baik itu rute domestik dan rute internasional.
Sebab, pemerintah menyusun aturan menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19.
Aturan-aturan itu lalu diikuti dengan maskapai penerbangan yang mewajibkannya kepada penumpang.
Salah satu maskapai yang beroperasi di Indonesia, yakni Lion Air juga menerapkan aturan naik pesawat.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Penumpang Maskapai Lion Air Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Natal 2021, INGAT Syarat & Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Naik Pesawat Terbang Wajib Punya Ini
Ketentuan penerbangan domestik disesuaikan Lion Air dengan kebijakan pemerintah.
Dilansir dari situs resmi www.lionair.co.id, berikut syarat penerbangan domestik berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
Baca juga: AWAS, Ada Sanksi Pidana jika Tak Gunakan PeduliLindungi, Ini Penjelasannya
Baca juga: INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Pelaku Perjalanan Kapal Pelni Tujuan Kepri, Menyesuaikan SE Gubernur
Baca juga: ATURAN BARU! Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Termasuk Transit Lewat Batam