INFO PENERBANGAN
Persyaratan Penumpang Lion Air dan Garuda Indonesia, Aturan Naik Pesawat Tiket Saja Tak Laku!
Maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia menetapkan syarat tambahan agar masyarakat bisa bepergian dengan transportasi udara di masa pandemi
Syarat penerbangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampek maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
Baca juga: Persiapan Pemko Tanjungpinang Jadi Pintu Masuk Perjalanan dari Luar Negeri
Baca juga: ATURAN BARU! Karantina Pelaku Perjalanan dari Sejumlah Negara Diperpanjang Jadi 14 Hari
Syarat naik pesawat Garuda Indonesia
Dilansir dari laman resmi www.garuda-indonesia.com, berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM
1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam
2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Virus Covid-19 Varian Omicron Alami Transmisi Lokal, Skrining Perjalanan Lokal Diperketat
Baca juga: ATURAN Khusus saat Libur Natal dan Tahun Baru: Perjalanan Luar Kota Wajib Antigen dan Vaksin Lengkap
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
5. Per 3 Desember 2021, terkait penumpang penerbangan internasional yang memiliki riwayat perjalanan (tinggal/mengunjungi) beberapa negara yang terjangkit varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho) pemerintah RI memberlakukan kebijakan sebagai berikut:
- Melarang WNA yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir masuk RI
- Bagi WNI yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 14x24 jam
- Bagi WNI/WNA dari negara lain selain yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 10x24 jam.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)