2 Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Sebut Bawa Bukti Data Perusahaan

Aktivis 98 melaporkan 2 putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan korupsi hingga TPPU.

TribunBatam.id/Istimewa via Kompas.com/Irfan Kamil
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022). Aktivis 98 ini melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Dua putra Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang ditujukan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu dibuat oleh aktivis 98 yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Ubedilah yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/1/2022), melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Termasuk tuduhan dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK

Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta

Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah seperti dilansir Kompas.com.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.

Baca juga: Reaksi Ahok Dilaporkan ke KPK : Sudah Pernah Diperiksa Semua

Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta

Dalam laporan ke KPK itu, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.

KAESANG & Saham Emiten Udang PMMP

Emiten pengolah makanan beku berbasis udang, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) sbeelumnya menanda tangani perjanjian kerja sama strategis dan perjanjian jual beli saham dengan PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat milik Kaesang Pangarep.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved