Gibran Rakabuming Santai Dirinya Dilaporkan ke KPK: Salahnya Apa Ya Dibuktikan

Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bereaksi terkait namanya bersama Kaesang Pangarep yang dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.

TribunBatam.id via TribunSolo.com
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bereaksi terkait namanya bersama Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh aktivis 98 sekaligus dosen UNJ, Ubedilah Badrun. 

TRIBUNBATAM.id - Anak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Gibran Rakabuming yang kini menjabat Walikota Solo, anak Presiden Jokowi lainnnya, Kaesang Pangarep ikut dilaporkan ke lembaga antirasuah itu.

Laporan dibuat Aktivis 98 yang kini menjadi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Ubedilah membuat laporan dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Apa reaksi Gibran Rakabuming?

Walikota Solo menanggapi santai soal dirinya dan adik kandungnya Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK

Baca juga: 2 Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Sebut Bawa Bukti Data Perusahaan

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip Kompas.com. Senin (10/1/2022).

Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.

Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

AKTIVIS 98 Laporkan 2 Putra Presiden Jokowi

Dua putra Presiden Joko Widodo sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang ditujukan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu dibuat oleh aktivis 98 yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Ubedilah yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/1/2022), melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Luhut Panjaitan Tegur Wali Kota Solo Gibran, Ini Respon Putra Sulung Presiden Jokowi

Baca juga: Mantan Pacar Kaesang Pangarep Makin Cantik, Penampilan Baru Felicia Tissue Ramai Pujian

Termasuk tuduhan dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Baca juga: Gubernur Jateng Dilaporkan ke KPK Terkait E-KTP, Ganjar Pranowo Bingun Aku kudu ngomong opo yo

Baca juga: Jaksa Rekomendasi Kepala Puskesmas di Bintan Diganti Semua, Buntut Korupsi Insentif Nakes

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah seperti dilansir Kompas.com.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK itu, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Labib Zamani)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved