PINJAMAN ONLINE

OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya

Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar pinjaman online yang izin daftarnya dicabut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di awal tahun 2022 OJK mencatat sejumlah Pinjaman Online (pinjol) terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sejumlah pinjol yang terdaftar terus mengalami penurunan.

Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.

Berkurangnya jumlah pinjol terdaftar dan berizin ini dikarenakan 46 pinjol telah dicabut surat terdaftar di OJK.

Ada beberapa alasan izin pinjol tersebut dicabut.

Mulai dari dari tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan.

Kabar baiknya, masih ada 103 pinjol berizin dari OJK.

Artinya mereka sudah memenuhi semua regulasi yang ditetapkan OJK, mulai dari pemenuhan permodalan maupun manajemen risiko dalam menjalankan bisnis.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Cek Legalitasnya di OJK

Baca juga: Cara Mendaftar Jadi Agen BRILink, Usaha Menguntungkan dengan Modal Kecil

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, (10/11) lalu.

Pada awal 2020, OJK melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran layanan baru pinjol.

Ini untuk menyehatkan industri pinjol dan membuat aturan baru yang membuat reputasi pinjol semakin baik.

Para pinjol akan beroperasi dengan model bisnis adaptif serta manajemen risiko yang terukur.

Berikut daftar pinjol yang dicabut izin daftarnya oleh OJK:

- PT Digital Tunai Kita,

- PT Kapital Boost Indonesia,

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved