PINJAMAN ONLINE

OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya

Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar pinjaman online yang izin daftarnya dicabut. 

- PT Sinergi Mitra Finansial,

- PT Digital Bertahan Indonesia,

- PT Mikro Kapital Indonesia,

- PT Pasar Dana Teknologi,

- PT Teknologi Finansial Asia.

- PT Artha Simo Indonesia,

- PT Empat Kali Indonesia,

- PT Indo Fintek Digital,

- PT Dana Aguna Nusantara,

PT Anantara Digital Indonesia,

- PT Perlu Fintech Indonesia,

- PT Digitron Solusi Indonesia,

- PT Jayindo Fintek Pratama,

- PT Satrio Jaya Persada,

- PT Teknologi Indonesia Sentosa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved