PINJAMAN ONLINE
OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya
Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.
TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar pinjaman online yang izin daftarnya dicabut.
- PT Global Kapital Tech,
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia,
- PT Maslahat Indonesia Mandiri,
- PT Arga Berkah Sejahtera,
- PT Berkah Kelola Dana,
- PT Danon Digital Nusantara,
- PT Mitra Pendanaan Mandiri,
- PT Amanah Karyananta Nusantara,
- PT Digilend Mobile Nusantara,
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang,
- PT Pendanaan Gotong Royong,
Baca juga: Butuh Modal Usaha? Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022, Limit hingga Rp50 Juta
Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong Melalui Whatsapp OJK
- PT Newline Fintech Indonesia,
- PT Dynamic Credit Asia,