PINJAMAN ONLINE

OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya

Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar pinjaman online yang izin daftarnya dicabut. 

- PT Global Kapital Tech,

- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia,

- PT Maslahat Indonesia Mandiri,

- PT Arga Berkah Sejahtera,

- PT Berkah Kelola Dana,

- PT Danon Digital Nusantara,

- PT Mitra Pendanaan Mandiri,

- PT Amanah Karyananta Nusantara,

- PT Digilend Mobile Nusantara,

- PT Digital Yinshan Technology

- PT Finlink Technology Indonesia.

- PT Kinerja Sukses Gemilang,

- PT Pendanaan Gotong Royong,

Baca juga: Butuh Modal Usaha? Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022, Limit hingga Rp50 Juta

Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong Melalui Whatsapp OJK

- PT Newline Fintech Indonesia,

- PT Dynamic Credit Asia,

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved