KEPRI TERKINI

Polda Kepri Buru Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Tahun Anggaran 2020

Terkait dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri, penyidik Polda Kepri sebelumnya telah mengirim SPDP ke Kejati Kepri. Siapa saja terlapornya?

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mengusut dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun anggaran 2020 jadi perhatian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Sejumlah pihak diketahui telah diminta keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar.

Informasi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Meski membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi itu, Harry menjelaskan jika penyidik masih memeriksa serta mengumpulkan sejumlah bukti-bukti guna membuka kasus tersebut secara terang benderang.

Menurutnya, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi berbeda seperti kasus tindak pidana pada umumnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri, Jaksa Terima SPDP dari Polda Kepri

Baca juga: Kejari Ungkap Korupsi SMAN 1 Batam, Wahyu: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja

“Iya. Di sini saya hanya sebatas membenarkan, bahwa sudah ada beberapa saksi dari pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa tim penyidik Krimsus. Kasus korupsi ini, kan bukan seperti kasus umum. Kita tunggu ada penetapan tersangka baru kami sampaikan," ungkapnya, Selasa (11/1/2021).

Kabid Humas Polda Kepri itu pun membenarkan jika penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri, Sugeng Riadi yang dikonfirmasi TribunBatam.id juga membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, Kejati Kepri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus dengan nilai Rp 4,7 miliar ini.

"Kemarin sudah kita terima SPDP-nya," sebut Sugeng, baru-baru ini.

Ia menyebut, ada 6 inisial terlapor dalam kasus ini. Di antaranya MS, MIF, TWW, AAS, MS, dan SP.

KORUPSI SMAN 1 Batam

Jika penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah Dispora Kepri pada tahun anggaran 2020.

Berbeda halnya dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sudah menetapkan tersangka eks kepala sekolah SMAN 1 Batam berinisial Mc pada Senin (3/1/2022).

Tak mau berhenti sampai di sana, penyidik Kejari Batam memeriksa sejumlah pihak lain guna mengusut tuntas kasus korupsi yang diungkap pada awal tahun 2022 ini.

Baca juga: Kondisi Tugu Cangkul Ikon Lingga Bikin Prihatin dan Rawan Roboh, Buntut Kasus Korupsi

Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved