KEPRI TERKINI

Polda Kepri Buru Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Tahun Anggaran 2020

Terkait dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri, penyidik Polda Kepri sebelumnya telah mengirim SPDP ke Kejati Kepri. Siapa saja terlapornya?

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mengusut dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020. 

Tersangka Mc yang menjadi kepala sekolah sejak 2012 hingga 2019 diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite tahun 2017 hingga 2019.

Kejari Batam mengungkap jika dana tersebut digunakan pria yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Disdik Kepri untuk pergi berlibur bersama keluarga bahkan sejumlah guru lainnya ke negeri jiran, Malaysia.

Penyidik Kejari Batam menaksir jika Negara dibuat rugi hingga Rp 830 juta.

Lalu bagaimana perkembangan terkini dari korupsi SMAN 1 Batam itu?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam melalui Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi tak mau berandai-andai mengenai penambahan tersangka dari kasus ini.

Menurutnya, perlu ada setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Hanya saja ia mengungkap jika ada pemeriksaan dari sejumlah saksi yang masih dirahasiakan.

"Akan ada kejutan secepatnya. Tunggu saja ya," ungkapnya singkat sembari tersenyum lebar, Senin (10/1/2022).

Wahyu menambahkan jika tersangka Mc ditahan hingga Sabtu (22/1/2022).

Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Barelang.

Baca juga: Ahok BTP Dilaporkan ke KPK Atas 7 Kasus Dugaan Korupsi Termasuk Reklamasi Teluk Jakarta

Baca juga: Bikin LPJ Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas

Ini karena pihaknya masih membutuhkan informasi terkait kasus ini.

Hingga menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Penahanan MC akan berakhir 12 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi oleh penuntut umum atau penahanan jaksa selama 40 hari lagi.

Apabila belum selesai maka akan diperpanjang lagi 30 hari lagi ke pengadilan.

"Dalam batas waktu penahan itu, maka berkas kasus juga harus selesai. Untuk itu kami pasti akan memaksimalkan kelengkapan berkas," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved