Kamis, 28 Mei 2026

Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia

Sidang predator anak dengan terdakwa Herry Wirawan memasuki babak baru. Kajati yang menjadi JPU menuntut hukuman berlapis untuknya.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com/Dokumentasi Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan (36) mendapat pengawalan ketat saat memasuki PN Bandung, Selasa (11/2/2022). 

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi. Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucap Afdan.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Sidang Herry Wirawan

Sumber: TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved