Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia
Sidang predator anak dengan terdakwa Herry Wirawan memasuki babak baru. Kajati yang menjadi JPU menuntut hukuman berlapis untuknya.
Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi. Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucap Afdan.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Sidang Herry Wirawan
Sumber: TribunJabar.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-perkara-herry-wirawan.jpg)