Sidang Predator Anak Herry Wirawan, JPU Tuntut Pidana Mati Hingga Kebiri Kimia
Sidang predator anak dengan terdakwa Herry Wirawan memasuki babak baru. Kajati yang menjadi JPU menuntut hukuman berlapis untuknya.
TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus rudakpaksa 13 anak di bawah umur dengan terdakwa Herry Wirawan memasuki babak baru.
Kasus yang menghebohkan publik pada 2021 hingga menjadi perhatian Presiden Jokowi ini mencuat setelah korbannya yang tak lain anak didik pria 36 tahun yang mengaku sebagai guru ini ada yang telah melahirkan.
Delapan korbannya telah melahirkan bayi hasil hubungan terlarangnya itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana menuntut Herry Wirawan tidak hanya dengan hukuman mati.
Asep juga meminta agar Herry Wirawan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Tidak hanya itu, guna memberi efek jera, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa.
Baca juga: Terungkap di Persidangan Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati di Depan istrinya
Baca juga: Sidang Kasus Predator Anak Herry Wirawan, Kajati Jadi JPU Ungkap Fakta Miris Ini
Herry Wirawan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022) itu.
Ia datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry Wirawan langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana seperti dikutip dari TribunJabar.id.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?
Baca juga: Menteri PPA Minta Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santri Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-perkara-herry-wirawan.jpg)