Jaksa Periksa Hery Wahyu Kadis PUPR Bintan terkait Pengadaan Lahan TPA Tahun 2018
Hery Wahyu, mantan Kadis Perkim yang kini jabat Kadis PUPR Bintan diperiksa jaksa terkait pengadaan lahan TPA tahun 2018 lalu
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memeriksa Kepala Dinas PUPR Bintan Hery Wahyu.
Pemanggilan itu terkait jabatan Hery sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan.
Hery diperiksa selama lebih kurang 7 jam. Baru pada Rabu (12/1/2022) sore, Hery Wahyu tampak keluar dari Kantor Kejari Bintan.
Ia bergegas menuju mobil Innova hitam BP 1237 BB, yang terparkir di depan Kantor BP Kawasan Bintan, Batu 16.
Saat ditanya wartawan, Hery mengaku, pemeriksaan dirinya itu terkait persoalan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2018, di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
"Iya terkait TPA," ucap Hery singkat sembari masuk ke dalam mobilnya.
Herry enggan memberikan keterangan lebih panjang. Termasuk saat ditanya berapa jumlah total anggaran pembebasan lahan TPA saat itu.
"Nanti lah, saya baru keluar dari Kantor Kejaksaan Bintan ini," tuturnya.
Baca juga: INFO Cuaca di Wilayah Tanjungpinang Bintan dan Lingga Besok, Waspada Gelombang Tinggi
Baca juga: Polda Kepri Dalami Dugaan Oknum Polisi di Bintan Terlibat Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam
Sementara itu, Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, kedatangan mantan Kadis Perkim Bintan itu untuk dimintai keterangan terkait kasus lahan TPA di Tanjunguban yang saat ini tengah ditangani jaksa.
Hery Wahyu diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.50 WIB.
"Jadi yang diperiksa dan dipanggil mantan Kadis Perkim Bintan dan Kadis PUPR Bintan pada waktu itu yang juga ketua tim pengadaan tanah dan PPTK tim pengadaan tanah," terangnya.
I Wayan menjelaskan, saksi yang sudah diperiksa sekitar 6 orang termasuk mantan Kadis Perkim Bintan yang kini sudah menjabat sebagai Kadis PUPR Bintan.
"Saat ini masih proses puldata dan pulbaket di Penyidik Intelijen Kejari Bintan,” ungkapnya.
I Wayan menambahkan, penanganan kasus pembelian lahan untuk TPA ini, atas laporan masyarakat pada Desember 2021 silam.
Adapun garis besar laporannya, pada tahun 2018 diadakan pengadaan tanah TPA seluas 20 ribu meter persegi.
Dari laporan itu terindikasi tanah tersebut tumpang tindih dengan pemilik lahan sebelumnya.
"Jadi ada indikasi dugaan pembayaran tanah di TPA tumpang tindih dengan warga lainnya,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google