Polda Kepri Dalami Dugaan Oknum Polisi di Bintan Terlibat Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt bilang,pihaknya sedang mendalami kabar dugaan oknum polisi di Bintan terlibat penyelundupan PMI
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Acing sendiri ditangkap di wilayah Lobam (sebelumnya disebut di Tanjunguban-red), Kabupaten Bintan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, selain menjadi pemilik kapal dan pelabuhan sendiri, Acing juga memiliki penampungan PMI ilegal di Bintan.
"Kita juga memeriksa istri Acing ini karena diduga ia mengetahui pekerjaan suaminya, tetapi masih sebagai saksi," katanya dalam ekspose perkara di Polda Kepri, Senin (3/1/2022).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan Acing setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Acing diketahui sebagai pemilik kapal boat yang tenggelam sehingga lokasinya kemudian dilacak Polda Kepri.
Acing akan dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya UU Pekerja Migan Indonesia dan UU Perdagangan Manusia serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus ini akan terus berlanjut. Kita doakan ke depan pasti akan ada tersangka lainya," sebutnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua kaki tangan Acing di Batam, yakni Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48). Keduanya, selain ikut merekrut PMI, juga menyediakan penampungan di Kota Batam serta mengatur pemberangkatan ke Uban sebelum diseberangkan ke Malaysia.
Polisi juga sudah menyegel Pelabuhan Gentong, Uban berserta tujuh kapal boat yang disebut “kapal hantu” serta satu kapal kayu.
Kediaman Acing juga sudah digeledah oleh tim gabungan Polri.
Nama Acing sebelumnya juga muncul dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPM2I) dalam jumpa pers, Selasa (28/12/2021) lalu.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebutkan bahwa Susanto alias Acing diduga otak dari sindikat pengiriman PMI ini.
Sindikat ini memiliki jaringan yang luas, mulai dari orang-orang yang merekrut para PMI di berbagai daerah di Indonesia serta proses transportasi hingga pemberangkatan ke Malaysia.
Acing disebut sudah lama menjalankan kegiatan ilegal ini namun tidak tersentuh hukum karena mendapat backing dari aparat. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google