PINJAMAN ONLINE

DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK

KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan 

- PT Global Kapital Tech,

- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia,

- PT Maslahat Indonesia Mandiri,

- PT Arga Berkah Sejahtera,

- PT Berkah Kelola Dana,

- PT Danon Digital Nusantara,

- PT Mitra Pendanaan Mandiri,

- PT Amanah Karyananta Nusantara,

- PT Digilend Mobile Nusantara,

- PT Digital Yinshan Technology

- PT Finlink Technology Indonesia.

- PT Kinerja Sukses Gemilang,

- PT Pendanaan Gotong Royong,

- PT Newline Fintech Indonesia,

- PT Dynamic Credit Asia,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved