PINJAMAN ONLINE

DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK

KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan 

- PT Sinergi Mitra Finansial,

- PT Digital Bertahan Indonesia,

- PT Mikro Kapital Indonesia,

Baca juga: Butuh Modal Usaha? Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022, Limit hingga Rp50 Juta

Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022 untuk Mengembangkan Usaha, Plafon Pinjaman Naik hingga Rp100 Juta

- PT Pasar Dana Teknologi,

- PT Teknologi Finansial Asia.

- PT Artha Simo Indonesia,

- PT Empat Kali Indonesia,

- PT Indo Fintek Digital,

- PT Dana Aguna Nusantara,

PT Anantara Digital Indonesia,

- PT Perlu Fintech Indonesia,

- PT Digitron Solusi Indonesia,

- PT Jayindo Fintek Pratama,

- PT Satrio Jaya Persada,

- PT Teknologi Indonesia Sentosa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved