PINJAMAN ONLINE

DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK

KONTAN
Otoritas Jasa Keuangan 

- PT PAM Finansial Teknologi,

- PT Coco Digital Technology,

- PT Evian Teknologi Indonesia,

- PT Smart Karya Digital,

- PT Tujuh Mandiri Sejahtera,

- PT Berkah Finteck Syariah,

- PT Pundiku Mitra Sejahtera,

- PT Serba Digital Teknologi,

- PT Solusi Bijak Indonesia.

- PT Prima Fintech Indonesia,

- PT Oke Ptop Indonesia,

- PT BBX Digital Teknologi,

- PT Alfa Fintech Indonesia,

- PT Kas Wagon Indonesia. (*/Tribunbatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved