APLIKASI
Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
TRIBUNBATAM.id - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan melalui HP/ponsel.
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Cara ini membuat Anda tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.
Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.
Bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 Gratis via Aplikasi dan Situs PeduliLindungi
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun
Dilansir dari kompas, berikut langkah memperpanjang SIM online:
Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi
Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store. Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.
- Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Kemudian buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.