Sabtu, 30 Mei 2026

APLIKASI

Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya

Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Tayang:
motorplus
Ilustrasi ujian praktek membuat SIM C. 

Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Baca juga: 4 Cara Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Diketahui Pengguna Lain

Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Demikian informasi cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi digital Korlantas.

Semoga bemanfaat. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved