BATAM TERKINI

Pembukaan Kafe Sagulung Batam Suguhkan Tarian Erotis, DPMPTSP Minta Pemilik Tutup Usahanya

Pembukaan kafe yang menyuguhkan tarian erotis di Sagulung Batam lokasinya dekat dengan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. DPM-PTSP ambil sikap.

TRIBUNBATAM.id
Lokasi kafe yang malam pembukaannya menyuguhkan tarian erotis. DPM-PTSP Pemko Batam meminta pemilik menutup tempat usahanya karena tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan serta berdekatan dengan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam meminta pengelola kafe yang berlokasi dekat Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah untuk menutup usahanya.

Ini karena kafe yang berlokasi di salah satu komplek pertokoan dan ruko di Kecamatan Sagulung itu menyuguhkan tarian erotis saat malam pembukannya.

Kepala Bidang Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam, Faisal Isfandi telah mengecek langsung tempat usaha tersebut.

Setelah dicek, penataan tempat usaha tersebut lebih mirip bar dari izin usaha yang diajukan, yakni restoran minum atau kafe.

"Di NIB itulah yang terurus. Kita sudah turun ke lokasi. Saat dicek ternyata termasuk kategori bar. Kami minta pengusaha hentikan usaha yang tak sesuai dengan izinnya," ungkap Isfandi kepada TribunBatam.id, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Suguhkan Tarian Erotis dan Panen Kritikan, Tempat Hiburan Malam di Sagulung Diawasi Satpol PP

Baca juga: Pengelola Tempat Hiburan di Sagulung Batam Suguhkan Tarian Erotis Dapat Warning Wali Kota

Ia menambahkan jika dari penataan tempat banyak pajangan sejumlah minuman beralkohol di sana.

Yang jelas-jelas tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

Faisal Isfandi kembali menegaskan jika tempat usaha tersebut masuk dalam ketegori bar dari izin yang sebelumnya diajukan, yakni restoran minum atau kafe.

"Kategori bar, jadi ditutup. Kami sudah suruh tutup. Karena dari bentuknya sudah seperti bar. Dari segi penataan tempatnya. Banyak pajangan-pajangan minum alkohol padahal itu tak boleh diperdagangkan," bebernya.

Walikota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya tidak mengeluarkan izin operasional pub atau tempat hiburan yang menyediakan tarian striptis di lokasi Sagulung yang berdekatan dengan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

Hal ini dikarenakan, ia sudah mencanangkan kawasan tersebut sebagai lokasi wisata religi di Kota Batam.

Pemko Batam menurutnya akan melakukan pendekatan secara persuasif agar pengusaha tersebut bisa bergeser dari lokasi Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

Pihaknya akan mengedukasi, dan meminta tempat hiburan tersebut pindah ke lokasi yang lain, dan jauh dari lokasi wisata religi atau masjid Mahmud Riayat Syah.

"Izinnya mereka memang belum ada sampai sekarang. Tidak akan kami keluarkan izinnya di tempat yang saat ini mereka beroperasi. Kejadian kemarin merupakan tidak pantas, jika berada di kawasan religi. Kami minta bergeser saja. Jangan sampai di situ, karena kita sudah bangun masjid yang cukup besar di sana," ujar Rudi, Kamis (13/1/2022) lalu.

KATA Eks Camat Sagulung

Tempat hiburan di Kecamatan Sagulung Batam sebelumnya menjadi perhatian sejak beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Warga Menduga Ada Mafia Lahan di Sagulung, Direktur Lahan BP Batam : Laporkan ke Polisi!

Baca juga: Tempat Makan Batam Tawarkan Tarian Erotis, Lokasi Dekat Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Itu setelah usaha tersebut diduga menyuguhkan tarian erotis.

Yang makin membuatnya menjadi perhatian, lokasinya yang berdekatan dengan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Reza Khadafi pun angkat bicara mengenai tempat usaha itu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Sagulung ini mengungkap jika pemiliknya menyalahi aturan perizinan yang sebelumnya mereka ajukan.

Saat pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pemilik tempat hiburan hanya mendaftarkan usahanya sebagai tempat makan.

Ia menegaskan jika pemilik tempat usaha wajib menjalankan usahanya sesuai izin yang mereka ajukan.

Berdasarkan informasi, rumah makan tidak menyediakan minuman alkohol dan lainya seperti yang sekarang ini.

"Harus sesuai dengan perizinannya. Kalau sekarang kan menyalahi. Jadi sudah seharusnya dikembalikan sesuai fungsinya yaitu rumah makan," ujar Reza, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Diprotes Majelis Taklim Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Komisi I Bakal Cek Izin Tempat Hiburan

Baca juga: CEGAH Omicron Masuk Batam, Satpol PP Siaga di Sejumlah Tempat Wisata

Sesuai arahan pimpinan, lokasi sekitar masjid harus bersih dan tidak boleh ada tempat hiburan.

Jika memang tidak sesuai dengan usulan perizinan, maka tempat usaha tersebut diminta untuk pindah.

"Kalau sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Namun kalau seperti sekarang itu menyalahi. Karena mereka menyediakan minuman beralkohol, ditambah lagi dengan adanya tarian striptis," bebernya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih terus mengawasi tempat hiburan tersebut.

Reza menegaskan, sebenarnya mereka sudah meminta tempat hiburan tersebut tutup sampai hasil perizinannya keluar.

Namun saat pihaknya menyampaikan ini, pemilik tempat hiburan ini sedang tidak berada di tempat.

Mereka hanya menemui manajemen tempat usaha tersebut.

"Begitu ada lagi menyuguhkan tarian striptis langsung kami segel. Karena dia tak lagi menyuguhkan tarian striptis, maka kami tunggu keputusan perizinannya di DPM-PTSP," ujarnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved