KARIMUN TERKINI
INI Alasan Harga BBM di SPBU Coastal Area Karimun Beda dengan SPBU Lain
Pengelola SPBU Coastal Area Karimun menjelaskan alasan adanya perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di tempatnya.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisaris Utama PT Cahaya Satu Januari, atau selaku pengelola SPBU Coastal Area yakni Roja Mazalifah menjelaskan terkait perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM di tempatnya.
Menurutnya, pihaknya menjual BBM jenis Pertalite sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pertamina untuk Provinsi Kepulauan Riau.
Di mana per tanggal 18 September 2021 lalu, HET BBM jenis pertalite ini dibanderol Rp 8.000.
"Kami menjual BBM jenis Pertalite ini sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pertamina untuk Provinsi Kepulauan Riau. Ketetapan harga tersebut bisa dilihat di situs www.pertamina.com," ucap Roja kepada TRIBUNBATAM.id pada Minggu (16/1/2022).
Roja Mazalifah menjelaskan, perbedaan harga yang terjadi itu dikarenakan adanya harga khusus atau subsidi dari program Langit Biru.
Di mana, program Langit Biru itu dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama Pertamina tersebut diluncurkan dalam rangka peralihan dari BBM jenis Premium ke BBM jenis Pertalite.
Sementara, SPBU Coastal Area ini tidak mendapatkan program khusus itu lantaran baru beroperasi setelah diluncurkannya program Langit Biru tersebut.
"Kami baru mendapatkan izin operasional dari Pertamina setelah diluncurkannya program Langit Biru. Sehingga SPBU Coastal Area ini tidak bisa menjual Pertalite dengan harga khusus karena tidak dimasukkan ke dalam program tersebut," jelasnya.
Baca juga: KECELAKAAN MAUT BINTAN - Naik Motor Tarik 4, Seorang Santri di Bintan Tewas Terlindas Lori
Baca juga: Aksi Balap Liar Digagalkan Satlantas Polresta Barelang, Motor Ditahan Untuk Efek Jera
Hal serupa juga disampaikan oleh Penasehat PT Cahaya Satu Januari atau pihak SPBU Coastal Area yakni Muhammad Nurhidayat.
Muhammad Nurhidayat menyebutkan, dalam menentukan harga jual BBM jenis Pertalite ini tidak bisa sesuka hati.
Tentunya harus melalui proses panjang, karena harus menyesuaikan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.
"Kami tentunya tidak mau menjual BBM jenis Pertalite ini dengan harga yang tinggi karena kami juga berharap dapat harga khusus. Akan tetapi, sudah ketentuan dari Pertamina," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Muhammad Yosli turut mengatakan terkait program Langit Biru.
"Program Langit Biru itu diperuntukkan bagi SPBU yang dicanangkan pemerintah bersama Pertamina untuk peralihan dari Premium ke Pertalite," ucap Yosli.
Diketahui, program tersebut bahkan diprediksi tidak akan berlangsung lama karena akan berakhir pada akhir Januari 2022.
Namun, Yosli tetap berharap agar program harga khusus Pertalite itu bisa diperpanjang oleh Pemerintah.
"Mudah-mudahan program subsidi atau harga khusus Pertalite ini diperpanjang agar tidak langsung naik ke Rp 8 ribu. Apabila diperpanjang tentu SPBU yang sebelumnya tidak terdaftar seperti SPBU Coastal Area ini bisa didaftarkan untuk mendapatkan program tersebut," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google