BINTAN TERKINI
Kebakaran Lahan Pulau Bintan Tak Berkesudahan, Prajurit TNI AD Bersama Warga Padamkan Api
Prajurit TNI AD bersama warga mencoba memadamkan api yang membakar lahan di Pulau Bintan dengan alat seadanya.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
AWAL Tahun Sudah 2 Kasus
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Bintan Timur sebelumnya mencatat setidaknya ada dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di awal tahun 2022.
Kepala UPT Damkar Bintan Timur Nurwendi menuturkan, dua lokasi itu yaitu di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas seluas kurang lebih satu hektar.
Lalu di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota seluas kurang lebih dua hektare.
"Jadi dalam satu pekan itu ada dua kasus Karhutla yang terjadi," terangnya.
Nurwendi menyebutkan kebakaran hutan itu diduga terjadi akibat dibakar orang tidak dikenal.
"Soalnya secara logika, api tidak bisa hidup kalau tidak dibakar manusia," ungkapnya.
Nurwendi menambahkan, hingga saat ini belum ada warga yang datang ke kantor UPT Damkar Bintan Timur untuk melaporkan kerugian pasca kebakaran tersebut.
Baca juga: Kebakaran Tempat Karoke, Pengunjung Panik dan Cari Jala Keluar karena Lampu Padam
Baca juga: Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, Satgas Karhutla Gelar Patroli Gabungan di Batam
"Belum ada warga yang melapor terkait Karhutla di sana. Memang, tidak ada korban jiwa dalam dua kasus kebakaran itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurwendi mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bintan Timur untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Sebab, ada sanksi buat masyarakat yang membakar hutan tersebut.
Adapun sanksinya mengacu pada Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Berpotensi denda Rp 10 miliar atau kurungan penjara selama 10 tahun.
"Jadi kita harapkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena akan terkena sanksi," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan