BINTAN TERKINI

Kebakaran Lahan Pulau Bintan Tak Berkesudahan, Prajurit TNI AD Bersama Warga Padamkan Api

Prajurit TNI AD bersama warga mencoba memadamkan api yang membakar lahan di Pulau Bintan dengan alat seadanya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Babinsa TNI AD Kelurahan Gunung Lengkuas, Serda Juju tampak memadamkan api yang membakar lahan di jalan Lingkar Wacopek, RT 02 RW 04 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (16/1/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kebakaran lahan di Pulau Bintan belum juga berakhir.

Pertengahan awal tahun 2022, setengah hektare lahan di jalan Lingar Wacopek, RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan terbakar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kebakaran lahan terjadi Minggu (16/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Bintara pembina desa (Babinsa) TNI AD Kelurahan Gunung Lengkuas bersama warga tampak berjibaku memadamkan api yang terus melahap lahan.

Mereka mencoba memadamkan api dengan alat seadanya, termasuk menggunakan ranting pohon dengan harapan api tak terus menjalar.

Baca juga: KEBAKARAN DI BATAM - Gegara Anak-anak Main Api, 2 Rumah di Marina Green Batuaji Terbakar

Baca juga: KARHUTLA di Lingga, Api Bakar Lahan di Desa Persing Singkep Pesisir

Api pun akhirnya bisa dipadamkan

"Terkait kebakaran ini kami sudah infokan kepada pihak damkar, tapi api sudah padam," ucap Sersan Dua (Serda) Juju di lokasi kebakaran, Minggu (16/01/2022).

Berselang kurang lebih 15 menit Pihak Damkar dan Kepolisian Polsek Bintan Timur turun ke lokasi.

Sementara itu salah seorang warga yang ikut memadamkan api menjelaskan, api diduga berasal dari atas lahan.

Ia pun tidak mengetahui persis mengenai kebakaran lahan itu, termasuk melihat secara langsung orang apakah dengan sengaja membakar lahan tersebut.

"Karena angin kencang, api cepat merambat hingga membakar lahan di lokasi," ujarnya.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Bintim, Nurwendi menuturkan bahwa kebakaran lahan di sana sudah padam.

Disinggung penyebab kebakaran, Nurwendi menambahkan belum mengetahui pasti penyebab kebakaran.

Pasalnya, saat kebakaran terjadi pihaknya tidak menemukan ada orang yang membakar dilokasi.

"Kemungkinan besar faktor kelalaian manusia saat membakar sampah di tinggalkan begitu saja, sehingga api merambat ke dahan yang kering dan kebakaran pun terjadi," jelasnya.

Baca juga: Marak Karhutla, Ini Sanksi Pidana Bakar Lahan Kata Kanit Binmas Polsek Bintan Timur

Baca juga: Kasus Karhutla di Bintan Buyu, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan

AWAL Tahun Sudah 2 Kasus

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Bintan Timur sebelumnya mencatat setidaknya ada dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di awal tahun 2022.

Kepala UPT Damkar Bintan Timur Nurwendi menuturkan, dua lokasi itu yaitu di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas seluas kurang lebih satu hektar.

Lalu di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota seluas kurang lebih dua hektare.

"Jadi dalam satu pekan itu ada dua kasus Karhutla yang terjadi," terangnya.

Nurwendi menyebutkan kebakaran hutan itu diduga terjadi akibat dibakar orang tidak dikenal.

"Soalnya secara logika, api tidak bisa hidup kalau tidak dibakar manusia," ungkapnya.

Nurwendi menambahkan, hingga saat ini belum ada warga yang datang ke kantor UPT Damkar Bintan Timur untuk melaporkan kerugian pasca kebakaran tersebut.

Baca juga: Kebakaran Tempat Karoke, Pengunjung Panik dan Cari Jala Keluar karena Lampu Padam

Baca juga: Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan, Satgas Karhutla Gelar Patroli Gabungan di Batam

"Belum ada warga yang melapor terkait Karhutla di sana. Memang, tidak ada korban jiwa dalam dua kasus kebakaran itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurwendi mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bintan Timur untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

Sebab, ada sanksi buat masyarakat yang membakar hutan tersebut.

Adapun sanksinya mengacu pada Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Berpotensi denda Rp 10 miliar atau kurungan penjara selama 10 tahun.

"Jadi kita harapkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena akan terkena sanksi," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved