APLIKASI

Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis

Kini pengguna sepeda motor semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak kendaraan. Dulu, pengguna sepeda motor harus berlomba-lomba datang pagi

()
Sekarang, bayar pajak kendaraan tak perlu lagi antre di Samsat, bayar pajak motor online bisa dilakukan lewat aplikasi Signal. Foto: Ilustrasi STNK 

- Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu ketuk 'Lanjutkan'

- Jika data-data terisi dengan benar maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya

- Kemudian, Anda akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima

- Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata. Selain itu, Anda juga bisa bayar via Tokopedia

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

Baca juga: Cara Mengambil Uang Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, Praktis dan Mudah

- Perlu diketahui, pembayaran akan dikenai biaya administrasi

- Selanjutnya, setelah proses pembayaran telah selesai dilakukan, Anda akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari

- TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim SAMSAT ke alamat Anda melalui jasa ekspedisi resmi yang ditunjuk. 

Perlu diketahui, cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal hanya melayani pembayaran STNK tahunan dengan batas waktu keterlambatan bayar atau pajak STNK mati tidak lebih dari satu tahun.

Selain itu, jika alamat wajib pajak berbeda, Anda bisa menghubungi atau mendatangi kantor Samsat setempat untuk keterangan lebih lanjut.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved