CORONA KEPRI
Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1
Aturan di Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 ini berlaku selama 2 minggu, dari 18-31 Januari 2022. Isinya, 2 kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM 2.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dua kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berstatus PPKM level 2.
Itu sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Dalam salinan Inmendagri nomor 04 tahun 2022, dua kota tersebut di antaranya, Kota Tanjungpinang, dan Batam.
Sementara 5 kabupaten di Kepri yakni, Kabupaten Karimun, Bintan, Natuna, Lingga, dan Anambas masih pada level l.
Aturan ini berlaku selama 2 minggu mulai 18-31 Januari 2022.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, penyebab naiknya 2 kota di Kepri menjadi level 2 yakni tracing.
"Dimana dalam dasbor Kemenkes, tidak ada laporan tracing yang dilakukan oleh 2 kota tersebut, sehingga naik level," ucapnya, Selasa (18/1/2022).
Mantan Kadis Kesehatan Kepri ini menyampaikan, belum mengetahui pasti apakah memang dua daerah di Kepri itu tidak melakukan tracing atau tidak melaporkan kepada pusat.
Baca juga: Daftar 20 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Karimun, Selasa 18 Januari 2022
Baca juga: 8 PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19 saat Karantina di Rusun, Langsung Dibawa ke RSKI Galang
"Kalau kenapa kok tidak masuk laporan ke pusat saya tidak tahu. Apakah sudah dilakukan hanya tidak dilaporkan bisa juga, atau tidak dilakukan sama sekali tracingnya," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, M Bisri.
"Masalahnya soal data tracing tidak ada di pusat, jadinya 2 kota di Kepri naik level," ucapnya.
Bisri menyebutkan, tentunya ini menjadi tugas Pemda setempat untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan kenapa tidak masuk data tracing ke pusat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, tetap patuhi protokol kesehatan, dan jangan lupa untuk dilakukan vaksinasi," ucapnya.
Kemendagri Terbitkan 2 Aturan Perpanjangan PPKM
Diberitakan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai dasar aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.