CORONA KEPRI
Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1
Aturan di Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 ini berlaku selama 2 minggu, dari 18-31 Januari 2022. Isinya, 2 kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM 2.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
• Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.
"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelas Syafrizal.
Dia lantas mengungkap ada hal lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri Nomor 03 dibandingkan aturan sebelumnya.
Yakni untuk wilayah Jawa dan Bali yakni memperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM hanya untuk warga yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Syafrizal.
"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.
Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Terbitkan 2 Aturan Perpanjangan PPKM untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali
