CEK TV di Rumah Bisa Menangkap Siaran Digital atau Masih Analog?

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital, yang switch off bertahap

ist
FOTO ILUSTRASI - CEK TV di Rumah Bisa Menangkap Siaran Digital atau Masih Analog? 

TRIBUNBATAM.id - Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap juga sudah melakukan analog switch off, dan menggantinya dengan digital.

Informasi yang diperoleh, perubahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November tahun ini.

Melalui unggahan Instagram Kementerian Kominfo, @kemenkominfo, Senin (17/1/2022), dijelaskan cara mengetahui perangkat televisi yang mendukung siaran digital.

"Segera siapkan set top box biar tv di rumah bisa menangkap siaran tv digital, ya!" demikian tertulis dalam keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Tiongkok Lirik Industri NFT, Viral di Medsos Penghasil Cuan Miliaran Rupiah Secara Digital

Baca juga: Efisien Tanpa Antre, Ini Cara Perpanjang SIM A dan C Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut cara mengetahui apakah perangkat televisi dapat digunakan untuk menangkap siaran digital:

1. Masuk ke laman https://siarandigital.kominfo.go.id/

2. Pilih menu "Perangkat TV Digital"

3. Pada pilihak "Kategori", pilih "Televisi".

4. Ketikkan merek dan type atau model televisi.

5. Jika perangkat sudah dapat menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan tipe akan muncul.

6. Jika perangkat belum bisa menerima siaran digital, akan muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Baca juga: Pemprov Kepri Bangun Mal Pelayanan Publik di Tanjung Pinang, Dukung Layanan Berbasis Digital

Baca juga: Permainan Rakyat Kepri Ini Masih Lestari Meski Zaman Sudah Digital, Simak Keseruannya

Sementara itu, dijelaskan dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog.

Namun sangat dianjurkan mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Dan, untuk menerima siaran televisi digital, perangkat televisi harus sudah mendukung siaran televisi digital tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved