INFO PENERBANGAN

Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan

Masyarakat yang bepergian naik pesawat wajib memiliki dokumen selain tiket dan tanda pengenal. Lalai membawa salah satu dokumen akan batal terbang

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Potret aktivitas Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/1/2022). Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan 

5. Per 3 Desember 2021, terkait penumpang penerbangan internasional yang memiliki riwayat perjalanan (tinggal/mengunjungi) beberapa negara yang terjangkit varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho) pemerintah RI memberlakukan kebijakan sebagai berikut:

- Melarang WNA yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir masuk RI

- Bagi WNI yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 14x24 jam

- Bagi WNI/WNA dari negara lain selain yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 10x24 jam.

Baca juga: Virus Covid-19 Varian Omicron Alami Transmisi Lokal, Skrining Perjalanan Lokal Diperketat

Baca juga: 5 Cara Hemat Baterai Laptop saat Melakukan Perjalanan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved