Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan. Nomor NPWP bertujuan untuk kegiatan

()
Ilustrasi NPWP 

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa).

- Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.

- Surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajang orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha

3. Kategori Wajib Pajak orang pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah karena perjanjian pemisahan penghasilan dan harta: 

- Fotokopi NPWP Suami.

- Fotokopi Kartu Keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Baca juga: Cara Ketahui BI Checking Online via Ponsel, Cek Riwayat Kredit Kamu Sebelum Ajukan Pinjaman Bank

Baca juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Membedakan BPKB Asli dan Palsu, Perhatikan Hologram hingga Nomor Seri

Cara membuat NPWP Online

Anda bisa mendapatkan nomor NPWP hanya dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka website ereg.pajak.go.id

2. Klik opsi "daftar" untuk memiliki akun baru. 

3. Masukan alamat email yang aktif dan kode captcha. 

4. Tunggu email masuk dari DJP yang menunjukkan link untuk melakukan registrasi tahap 2.

5. Cek kotak masuk pada e-mail.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved