Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan. Nomor NPWP bertujuan untuk kegiatan
6. Jika tidak ada, cek menu spam.
7. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.
8. Isi formulir dengan data diri secara lengkap.
9. Terakhir, klik "Daftar" di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
10. Silahkan login kembali ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.
11. Kemudian isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak.
12. Setelah selesai, klik pilihan "Minta Token" dan masukkan kode captcha.
13. Kode token akan dikirim melalui e-mail.
14. Masukkan kode token yang sudah diterima melalui email di kolom yang tersedia.
15. Klik "Kirim Permohonan" dan berkas akan diproses.
16. Jika permohonan pendaftaran NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis
Baca juga: Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Cek Nomor Pajak
Selain cara daftar NPWP Online, Anda juga bisa mengecek nomor pajak secara online melalui aplikasi DJP, website resmi DJP, via e-mail dan melalui Kring Pajak.
Melalui aplikasi dan website, Anda hanya perlu memasukkan akun yang sudah Anda miliki.
Lalu, cek di dashboard maka akan tercantum identitas beserta nomor NPWP.
Jika nomor NPWP tidak muncul atau tidak aktif, Anda perlu mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk konfirmasi secara langsung mengenai status nomor NPWP.
Atau, bisa melalui pesan e-mail yang dikirimkan via e-mail resmi pengaduan@pajak.go.id atau via Kring Pajak yang berupa layanan telepon dengan nomor 1500200. (*)