Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan. Nomor NPWP bertujuan untuk kegiatan
TRIBUNBATAM.id - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan.
Nomor NPWP bertujuan untuk kegiatan transaksi pajak.
Ketentuan wajib pajak sendiri sudah tertera pada UU NO. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tenang saja, tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib untuk membayar pajak. Ada ketentuan yang berlaku mengenai nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Membuat NPWP akan menghindari risiko terkena potongan PPh tinggi dan potongan pajak yang tinggi saat PHK.
Jika Anda tidak memiliki NPWP, akan sulit untuk mengajukan kredit dan investasi karena salah satu syaratnya adalah melampirkan NPWP untuk pengajuan KPR, KKB, KTA, Deposito sampai investasi saham.
Untuk membuat NPWP, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat
Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan
Tentunya cara membuat NPWP online akan lebih mudah dan cepat dibandingkan harus mendatangi kantor pajak.
Syarat Dokumen
Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk menjadi syarat cara membuat NPWP online:
1. Kategori Wajib Pajak orang pribadi tidak menjalankan usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
- Fotokopi KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.