Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

Berikut adalah ciri pinjol ilegal dan cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak di OJK

kompas.com
Ilustrasi pinjaman online - Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin 

TRIBUNBATAM.id - Teror mengerikan yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, bikin mental warga yang terjerat utang ciut dan ketakutan.

Stres menyelimuti peminjam uang dari pinjol ilegal, hingga akhirnya meminjam uang kembali ke pinjol lain, hanya untuk menutupi utang.

Entah berapa banyak cerita mengerikan dialami masyarakat, yang terdesak kebutuhan akhirnya terjerumus pada praktik pinjol ilegal.

Hingga akhirnya satu per satu praktik pinjol tak berizin yang kerap meneror nasabahnya itu dibongkar polisi.

Agar tak terulang kejadian serupa, berikut ciri-ciri pinjol ilegal tak terdaftar dan tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum dari akun Instagram Kemenkominfo, beberapa waktu lalu:

Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK

Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

- Memiliki bunga yang tinggi

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas

- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun situs

- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan

- Menggunakan cara penagihan tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)

- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya

- Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjol ilegal menawarkan jasa melalui SMS ataupun WhatsApp

- Logo, nama serta warna identitas pinjol ilegal menyerupai layanan pinjol resmi yang terdaftar di OJK

Baca juga: OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya

Baca juga: SWI dan OJK Bakal Perketat Pengawasan dan Ruang Lingkup Pinjaman Online (Pinjol)

Cara Mengecek Legalitas Pinjol via WhatsApp

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Berikut cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

- Pertama simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157

- Jika sudah buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS)

- Di halaman "Chat" buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi

- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat

- Nanti akan muncul balasan menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan

- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK)

Baca juga: Aksi Konyol Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Padahal Tak Minjam Uang

Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya

- Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.

- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat"

- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut

- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan

- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)"

- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.

Baca juga: Sukses Bongkar Kasus Pinjol, Helmy Santika Dipromosikan oleh Kapolri, Kini Jabat Bintang 2

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjaman Online

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved