Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Cek Syarat Lengkap dan Rincian Biaya di Sini
Untuk mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Perpanjang SIM secara online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas
- Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor HP, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?
- Kemudian buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
- Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan latar belakang biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
Baca juga: Motor & Mobil Bodong Awas Kena Tilang? Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip
- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
- Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi
- Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut: