Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Cek Syarat Lengkap dan Rincian Biaya di Sini
Untuk mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Perpanjang SIM secara online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda
- Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
Baca juga: Daftar Sepeda Motor Berpotensi Ditilang Petugas Saat Razia, Polisi Kurang Paham Fitur Bawaan Pabrik?
- Masuk ke menu pengambilan
- Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
- Setelah itu masuk ke menu pembayaran
- Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat
- Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi
Rincian biaya perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca juga: Seperti Apa Bunyi Pasal 307? Kombes Minta Maaf Buntut Polantas Ngotot Tilang Pemobil Bawa Sepeda
Baca juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bintan
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)