Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Cek Syarat Lengkap dan Rincian Biaya di Sini

Untuk mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Perpanjang SIM secara online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas

TribunJateng
Ilustrasi SIM - Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Cek Syarat Lengkap dan Rincian Biaya di Sini 

TRIBUNBATAM.id - Saat ini hampir seluruh rumah tangga di Indonesia memiliki kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Memiliki kendaraan tidak serta merta Anda bebas mengendarainya di jalan raya tanpa syarat atau aturan.

Selain memakai helm untuk pengendara sepeda motor dan mematuhi aturan berlalu lintas, ada persyaratan wajib yang harus dipatuhi masayrakat.

Di mana pemilik kendaraan dan ingin menggunakannya di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM biasanya berlaku lima tahun sekali dan wajib dilakukan perpanjangan oleh pemegang SIM.

Jika masa berlaku SIM mati, Anda terhitung tidak memiliki SIM dan wajib membuat yang baru.

Sebelum masa berlaku habis, ada baiknya secara berkala melihat masa berlaku SIM.

Baca juga: Efisien Tanpa Antre, Ini Cara Perpanjang SIM A dan C Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Baca juga: Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM Internasional, Mulai Rp 30 Ribu

Untuk mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP/ponsel.

Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Cara ini membuat Anda tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Dilansir dari kompas.com, sebelum melakukan perpanjangan SIM online pastikan menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih dan pasfoto dengan latar belakang biru.

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di PlayStore. Aplikasi ini juga tersedia di AppStore

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved