TANJUNGPINANG TERKINI
RAYU Bakal Belikan Handphone, Seorang Bapak Angkat di Tanjungpinang Nodai Bocah Umur 9 Tahun
Satreskrim Polres Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak angkatnya sendiri.
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Di mana korban masih berumur 9 tahun ini dicabuli oleh bapak angkatnya sendiri berinisial R (48).
Kasus ini terungkap pada 13 November 2021 lalu. Saat itu, adek ipar pelapor kaget melihat pakaian dalam korban terdapat bercak darah.
"Saat itu pun, melaporkan langsung kepada pelapor dan ternyata menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Kamis (20/1/2022).
Saat mendengar cerita korban, langsung membuat laporan kepada Polsek Tanjungpinang Barat.
Baca juga: Distributor Ungkap Alasan Harga Minyak Goreng di Karimun Belum Pakai Harga Baru
Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Dari Kepri
"Pelaku inisial R ini diamankan pada 15 November 2021, dan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya.
Ditanyakan, apa modus pelaku sampai tega melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut?
"Modus pelaku dengan menjanjikan kepada korban akan membelikan handphone," ucapnya menjawab.
Saat ini kasus pencabulan tersebut telah masuk tahap penyidikan (Tahap I dan Tahap II).
"Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google