PERBANKAN
Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank
Riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5
Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.
Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.
Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.
Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.
Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.
Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.
Cara cek BI Checking ke Kantor OJK
Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya
Baca juga: Harga Emas Melonjak Drastis, Cek Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Jumat (21/1)
Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.
Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bi-checking.jpg)