PERBANKAN

Cara Mengecek BI Checking atau SLIK dan Membersihkan Riwayat Kredit Bermasalah secara Resmi

BI checking menyimpan identitas debitur, pemilik/pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas

ist
Logo Bank Indonesia (BI) - Cara Mengecek BI Checking atau SLIK dan Membersihkan Riwayat Kredit Bermasalah secara Resmi 

- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan

- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Baca juga: Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Modal Usaha KUR BRI 2022 Melalui Online

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjaman Online

Membersihkan BI checking

-Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking.

- Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.

- Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.

- Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved