Pegawai Honorer Tiada Tahun 2023, Tenang 3 Formasi Ini Prioritas Ikut Seleksi CPNS
Guru berstatus honorer bisa bernapas lega hingga tahun 2022. Para guru honorer akan diprioritaskan menjadi CPNS, tentu dengan proses seleksi ketat
TRIBUNBATAM.id - Guru berstatus honorer bisa bernapas lega hingga tahun 2022/
Guru honorer akan diprioritaskan menjadi CPNS, tentu dengan proses seleksi.
Bukan cuma guru honorer, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian/perikanan/peternakan masuk kategori prioritas mengikuti ujianCPNS.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya memberi waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.
Artinya, ke depan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS 2022, Hanya Rekrut PPPK, Ini Kata Menpan RB
Baca juga: 301 Pelamar CPNS Bintan Lolos Seleksi Mulai Lakukan Pemberkasan dan Cek Kesehatan
Seperti dikutip dari kompas.com, hanya saja, masih ada kabar baik bagi tenaga honorer.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Tentu, semua dengan proses seleksi CASN untuk pengangkatannya.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/202).
Dijelaskan Averrouce, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Adapun tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja, yakni:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus