INFO PENERBANGAN

Syarat Lengkap Perjalanan Udara Naik Pesawat Januari 2022, Tiket dan KTP Tak Laku!

Persyaratan perjalanan udara dengan naik pesawat terbang periode bulan Januari 2022 yang dikeluarkan pemerintah, yaitu wajib vaksin dan tes Covid-19

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Foto ilustrasi penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa waktu lalu. Syarat Lengkap Perjalanan Udara Naik Pesawat Januari 2022, Tiket dan KTP Tak Laku! 

TRIBUNBATAM.id - Informasi penerbangan menjadi salah satu hal yang dicari banyak masyarakat saat ini.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan naik pesawat.

Dengan kata lain, masyarakat ingin kepastian tentang syarat-syarat melakukan perjalanan udara.

Apalagi, saat ini bepergian naik pesawat tak cukup jika hanya mengandalkan tiket dan KTP semata.

Terdapat syarat lain yang diwajibkan bagi calon penumpang, semisal sertifikat vaksin dan hasil medis negatif Covid-19.

Berikut ini TRIBUNBATAM.id rangkum persyaratan perjalanan udara dengan naik pesawat yang dikeluarkan pemerintah.

Persyaratan ini berlaku pada Januari 2022 dan sesuai aturan PPKM terbaru yang tertuang dalam Inmendagri.

Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat? Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Lion Air & Garuda Indonesia

Berikut syarat yang harus dilampirkan oleh calon penumpang agar bisa berpergian menggunakan pesawat:

- Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua

- Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Sedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved