INFO PENERBANGAN
Syarat Lengkap Perjalanan Udara Naik Pesawat Januari 2022, Tiket dan KTP Tak Laku!
Persyaratan perjalanan udara dengan naik pesawat terbang periode bulan Januari 2022 yang dikeluarkan pemerintah, yaitu wajib vaksin dan tes Covid-19
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 4 Januari 2022.
Dilansir dari TribunPontianak, merujuk ke SE 22/2021 berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan
Baca juga: DAFTAR Harga Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll, Hari Ini (21/1)
Baca juga: Penumpang Diminta Pakai Masker Oksigen, Pesawat Lion Air Tujuan Batam Kembali ke Padang
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi: