PROPERTI

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum

Sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah. Simak caranya.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah di BPN 

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Akta Jual Beli (AJB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara mengurus sertifikat tanah

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.

Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen.

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.

Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved