PROPERTI
Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum
Sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah. Simak caranya.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Cara mengurus sertifikat tanah
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.
Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen.
Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.