PROPERTI
Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum
Sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah. Simak caranya.
Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Demikian informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) di kantor BPN setempat.
Syarat cara mengurus sertifikat tanah di atas akan berbeda dengan cara mengurus sertifikat tanah girik.
Semoga bermanfaat. (*/TRIBUNBATAM.id)