BINTAN TERKINI
BINTAN Raih Peringkat Ketiga Kepatuhan Standar Publik 2021, Roby : Pemda Memang Pelayan Masyarakat
Kabupaten Bintan meraih predikat ketiga dalam hal penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di tahun 2021 berdasarkan hasil penilaian Ombudsman.
Penulis: Alfandi Simamora |
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kabupaten Bintan meraih predikat ketiga dalam hal penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di tahun 2021.
Di mana dari hasil penilaian Ombudsman RI mulai dari tingkat Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi pelayanan lainnya.
Hasil penilaian di wilayah Kepri, peringkat pertama diduduki Kabupaten Natuna dengan total nilai 93,18 disusul Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87,51 dan Kabupaten Bintan menduduki peringkat ketiga dengan total nilai 83,7.
Ketiganya berada pada posisi kepatuhan tinggi (zona hijau), sementara 5 Kabupaten/Kota lainnya berada dalam posisi sedang (zona kuning).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa komitmen pelayanan yang dilakukan merupakan pancang awal Bintan bisa mempertahankan predikat zona hijau.
"Ini hasil dari semua lini yang saling mengisi. Pelayanan publik memang kita fokuskan sebab hal ini menjadi ujung tombak kedekatan masyarakat dan Pemerintah. Kita abdi negara, kita pelayanan bagi masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat dikonfirmasih mengenai hal ini mengatakan kinerja semua sektor pelayanan merupakan cerminan dari kesiapan dalam pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: JADWAL Kapal KMP Bahtera Nusantara dengan Rute Antarpulau Kepri hingga 29 Januari 2022
Baca juga: TERUNGKAP! Ini Dia 2 Orang yang Melempar Surat Berisi Permintaan Tolong di Batam hingga Viral
"Sekali lagi selamat kepada semua jajaran khususnya di lini pelayanan kepada masyarakat. Jangan berhenti di sini dan terus kita tingkatkan. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah memang pelayan bagi masyarakat," kata Roby.
Penilaian ini ditujukan untuk pemenuhan standar pelayanan publik berazaskan integritas, kepatuhan, keadilan, tidak memihak, akuntabilitas dan kerahasiaan.
Khusus substansi penilaian untuk Pemerintah Daerah terdiri dari 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi kependudukan dan Pendidikan.
"Metode penilaian berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google